Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mencatatkan capaian positif dalam penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025. Dari hasil evaluasi tersebut, Kota Pangkalpinang berhasil meraih peringkat tertinggi di antara Kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Capaian tersebut disampaikan dalam pemaparan realisasi kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah Kota Pangkalpinang hingga 28 Februari 2026. Secara umum, sejumlah indikator memperoleh nilai tinggi, meski masih terdapat dua indikator yang masuk dalam kategori kuning dan merah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, nilai IPKD MCP Kota Pangkalpinang tahun 2025 terdiri dari beberapa indikator, yakni perencanaan dengan nilai 91, penganggaran 82,82, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 93,81, pelayanan publik 82,29, serta manajemen ASN 97,92.
Sementara itu, indikator optimalisasi pendapatan daerah juga mencatat nilai tinggi sebesar 95,65. Namun terdapat dua indikator yang masih menjadi perhatian, yakni pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan nilai 69,03 yang masuk kategori merah serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan nilai 73,25 yang berada pada kategori kuning.
Adapun nilai penjaminan mutu dalam penilaian tersebut tercatat sebesar 86,43.
Menanggapi capaian tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. menegaskan bahwa pemerintah kota akan segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki indikator yang masih rendah, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, salah satu fokus utama adalah mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah kota yang hingga kini masih belum tersertifikasi secara keseluruhan.
“Sudah saya sampaikan permasalahan aset, sertifikasi yang harus kita giatkan terus, lahan-lahan yang belum kita sertifikat kita sertifikatkan, kita selesaikan persoalan-persoalan pertanahannya kemudian masalah sewa menyewa aset yang dimanfaatkan oleh pihak lain itu juga harus kita kuatkan ke dalam klausul sewa menyewanya itu,” ujar Saparudin.
Ia menambahkan, penguatan klausul dalam perjanjian sewa menyewa aset daerah juga menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan aset oleh pihak lain tetap memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pengelolaan barang milik daerah dapat semakin tertib dan transparan sehingga ke depan nilai indikator dalam penilaian IPKD MCP dapat meningkat dan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Eji













