Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, memberikan klarifikasi tegas terkait isu negatif yang beredar bahwa Lapas sebagai tempat sarang narkoba dan melegalkan handphone dari beberapa rilis media online, Senin 19 Oktober 2026.
Pihak lapas menyebut informasi tersebut tidak benar dan meminta setiap tuduhan dibuktikan dengan data yang valid.
Terkait adanya foto warga binaan dari tangkapan screenshoot itu merupakan foto lama begitu juga dengan nomor rekening sea bank sebagaimana yang disebutkan.
Pihak lapas menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas.
“Kalau ada temuan atau informasi yang akurat, valid dan jelas terkait pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan, saya akan tindak tegas, setegas-tegasnya,” karena kita tidak mentolerir atas pelanggaran yang dilakukan baik itu warga binaan ataupun petugas,” jelas Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Mufakhom.
Namun, dia meminta pihak yang menyampaikan tuduhan agar terlebih dahulu memiliki bukti sebelum merilis informasi melalui media, apalagi kalau baru sebatas isu yang didapatkan dari sumber lain yang tak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, tuduhan tanpa pembuktian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dan transaksi narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Mufakhom mengatakan pihaknya justru tengah fokus membenahi pelayanan, pembinaan warga binaan serta sistem keamanan dan ketertiban dengan menambah wartel-sus, pengawasan cctv dan memasang 3 (tiga) titik jammer pengacau sinyal di tempat strategis blok hunian.
Di bidang kesehatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan klinik yang telah terakreditasi baik dari Kementerian Kesehatan RI Pelayanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga binaan, tetapi juga keluarga warga binaan dan masyarakat melalui Klinik Delima serta Poliklinik Lapas.
Lapas juga fokus memperkuat pembinaan kemandirian melalui kerja sosial, pertanian, peternakan dan ketahanan pangan. Program tersebut diarahkan agar warga binaan memiliki keterampilan serta mampu memperbaiki perilaku sebelum kembali ke masyarakat.
Pembinaan kepribadian dan keagamaan turut diperkuat. Salah satunya melalui kegiatan keagamaan yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, kegiatan agama Nasrani dan Hindu.
Dari sisi keamanan, pemeriksaan dan pengawasan kamar hunian maupun lingkungan dilakukan secara berkala untuk mencegah peredaran narkotika, handphone, pungutan liar dan uang tunai serta rutin dilakukan razia gabungan.

Strategi pengamanan diterapkan berdasarkan tingkat risiko warga binaan, mulai dari minimum, medium hingga maksimum security.
Rutan Muntok juga disebut menjadi salah satu tempat penempatan warga binaan yang dinilai kerap melanggar aturan di Lapas lain di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kita juga terbuka terhadap kritik dan pemberitaan media. Namun, mereka meminta setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan sehingga tidak menimbulkan opini publik yang negatif.
“Kami terbuka terhadap proses klarifikasi dan konfirmasi media sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Tapi jangan tayang dulu baru konfirmasi. Yang benar, informasi dulu baru tayang,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan, pihaknya siap mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebaliknya, jika tuduhan yang disampaikan tidak terbukti, pihak Lapas mengaku tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tersebut bahkan melaporkan ke dewan pres bila hak jawab kita tidak di gubris.
“Kami tidak pernah mau menanggapi isu-isu yang tidak benar dan tidak penting bagi kinerja Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kami fokus pada kegiatan positif dan pembinaan warga binaan sesuai peraturan yang berlaku dan akselerasi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” ungkapnya.
Untuk nama yang disebutkan dalam rilis beberapa media telah kami lakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan merasa tidak benar sebagaimana yang dituduhkan tapi pihak pemeriksaan tidak serta merta percaya dari omongan warga binaan, ybs saat ini telah dilakukan pengamanan dalam straf sel dan apabila dalam tindak lanjut pemeriksaan terbukti tuduhan benar maka hak hak integrasi yang bersangkutan akan kita batalkan baik remisi maupun pengajuan pembebasan bersyarat serta tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Lapas lain di luar Kota Pangkalpinang.
“Saat ini kami sedang mengembangkan informasinya dan kami tetap terbuka apabila ada informasi negatif yang diberikan kepada kami,” ungkap Kalapas. (***)







