Pangkalpinang, kejarberitanews.com –
- BAHWA, Sesuai dengan aturan Kode Etik Jurnalistik pasal 10 dan Pasal 11, yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Maka berita ini tayang.
- BAHWA, dalam keberatan atas berita press release bersumber dari KODIM 0413/Garuda Jaya dengan judul : Babinsa Kelurahan Bacang Kawal Mediasi Sengketa Lahan di Kawasan Wisata Jalan Alexander yang tayang di media kejarberitanews pada 29 April 2026. Pihak yang merasa dirugikan atas penayangan berita tadi, sudah menganggap kami menimbulkan kerugian immateriil pada klien yang bersangkutan. Sesungguhnya, sebagai penyedia jasa space konten berdasarkan kerjasama publikasi yang ditandatangani mulai tahun 2022 yang lalu, maka dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam kerjasama tersebut kami sama sekali tidak mengetahui isi konten akan menyebabkan timbulnya kerugian seperti yang dituduhkan.
- Poin-poin dalam kerjasama yang terjadi antara media kejarberitanews dan KODIM 0413/Garuda Jaya, pihak media hanya bertugas menayangkan, mengedit sesuai kaidah jurnalistik yang baik dan benar serta tidak diperbolehkan ikut masuk merubah isi narasi kecuali adanya liputan langsung yang melibatkan awak redaksi kejarberitanews. Tambahan lainnya adalah, kami menerima narasi berbentuk press release atau sudah baku. Sehingga, jika timbul efek dari konten berita, tentu kami tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban.
- BAHWA, dengan peristiwa ini kedepannya kami akan lebih berhati-hati lagi atas press release yang kami terima. Jika saat ini pihak yang merasa berkeberatan meminta kami meminta maaf, maka secara resmi atas nama Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, redaksi kejarberitanews memohon maaf atas ketidakakuratan press release memilih diksi judul kalimat “MEDIASI”. Seharusnya dikemas dengan judul : “Peletakan Batu Pertama di Kawasan Wisata Jalan Alexander Dihadiri Unsur Muspika Setempat”.
Demikian Hak Jawab ini ditayangkan dengan itikad baik sebagai insan pers yang dewasa dan bertanggungjawab.
Pangkalpinang 14 Mei 2026
M.Lukman Hakim.
Editor In Chief
Kejarberitanews.com







