Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani berkesempatan hadir di sidang Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel yang mengagendakan tiga pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis 28/8/2025.
Tiga ranperda mendapat persetujuan fraksi di DPRD Babel untuk disahkan menjadi Perda yakni Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasinya serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel yang telah mencurahkan perhatian, pikiran serta kerja kerasnya dalam pembahasan hingga diambilnya keputusan terhadap ketiga ranperda ini.
“Semoga kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi dengan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing,” ungkapnya.
Perubahan APBD 2025 ini, menurut Gubernur, bukan sekadar angka, tapi cerminan komitmen Pemprov Babel untuk kemajuan Babel.
Penyesuaian anggaran yang ada ini didasarkan pada perubahan pada komponen belanja daerah yang disebabkan diantaranya Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja, pengurangan dana transfer ke daerah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, pengalokasian tambahan belanja pegawai sebagai konsekuensi dari pengangkatan PPPK hingga adanya perubahan sistem bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota.
“Walaupun secara total anggaran pada perubahan ini mengalami penyesuaian, namun kami tetap berkomitmen dan konsisten untuk mendukung sektor-sektor prioritas untuk kepentingan rakyat termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” ungkapnya.
Berkenaan dengan pakaian adat, ia menuturkan, bahwa hal ini merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melestarikan nilai-nilai budaya serta memperkuat identitas daerah.
“Kami meyakini bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas, sekaligus mempertegas jati diri daerah kita di tengah dinamika pembangunan nasional,” sebutnya.
Selanjutnya terkait pengelolaan sampah regional di Babel, ia menilai, pengelolaan sampah menggunakan pola penanganan maupun pengurangan sampah. Pola penanganan sampah merupakan pengelolaan sampah di tiap tempat pembuangan akhir (TPA) kabupaten/kota dan tempat pembuangan akhir/tempat pengolahan sampah terpadu regional.
Namun, pengelolaan sampah yang baik dan benar menjadi kebutuhan dasar saat ini. Tidak hanya kualitas lingkungan, kualitas hidup manusia pun akan menurun jika sampah tidak dikelola sesuai dengan standarisasi pengelolaan lingkungan dari hulu sampai ke hilir.
“Jika melihat kondisi TPA yang sistem pengelolaannya open dumping dan sudah over capacity, maka diperlukan langkah-langkah mengantisipasi hal ini seperti membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) skala regional yang sesuai dengan kewenangan provinsi. Semua langkah-langkah dimaksud telah dirumuskan dalam rancangan peraturan daerah ini, mudah-mudahan dapat merupakan solusi masalah persampahan di Babel,” pungkasnya.
Penulis: Imelda
Foto/Video: Idris/ Deo
Editor : Natasya