Gubernur Hanyalah Jabatan, Hidayat Arsani Melapor Pada APH Sebagai Warga Biasa

Berita, DAERAH95 Dilihat

Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Akhir-akhir ini banyak berita yang muncul mengenai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Hidayat Arsani, beberapa kasus yang dikuak oleh pihak menyeret nama Gubernur Babel tersebut.

Melihat ketidakkonkritan data dan tuduhan yang dilemparkan padanya, Hidayat Arsani sempat mengklarifikasi dan menepis beberapa isu buruk mengenai dirinya.

Meskipun demikian tetap ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengotori sistem internal Pemerintahan Kota, Padahal sebelum menjabat menjadi pejabat publik pun beliau dikenal ramah, personal yang baik dan juga penyayang terhadap sesama.

Dirinya sempat dilaporkan pada 9 Desember 2025 lalu kemudian muncul tuduhan lain yang mengatasnamakan dirinya. Kemudian seluruh proses masih berjalan sebagaimana mestinya sampai dengan berita ini dipublikasi tepat pada hari Jumat, (12/12/2025).

Hal yang sangat disayangkan ada beberapa pihak yang menyerang personal dari seorang Gubernur Babel tersebut salah satunya adalah akun dengan username Batara Harahap, dirinya bahkan tidak gentar menyebut Gubernur Sebagai penipu ulung dan juga kriminal yang bertopeng.

Sebenarnya sebagai pejabat publik bukan hal yang serius bagi gubernur untuk menanggapi kritik buruk mengenai dirinya tetapi sangat disayangkan ada beberapa oknum yang sempat melemparkan ucapan yang mengirim perspektif buruk.

Kalimat yang dimaksud dalam konteks ini adalah kalimat yang dilontarkan oleh Batara Harahap dalam akun Tiktok asli miliknya, dirinya mengatakan bahwa Gubernur tidak berhak menggunakan jabatannya dan mengeksploitasi itu untuk kepentingan seperti melapor rakyat yang memilihnya dan kemudian memilih untuk mengkritiknya.

Hal ini tentu terlihat lugas tapi bersikap terselubung dan arogan, padahal jika mengacu kepada prosedur hukum setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak bukan sebagai lapisan jabatan yang diembang tapi sebagai hak individu.

Hal ini pada akhirnya dapat menepis kalimat racun yang mengundang berbagai opini negatif tersebut. Sebab alasan utama Hidayat Arsani melaporkan tidak pencemaran nama baik dan penyebaran isu negatif mengenai dirinya itu didasari oleh pemenuhan prosedur fungsional perangkat hukum, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dan mendapat perlindungan hukum atas dirinya sendiri bukan menyeret jabatan dan instansi yang diembannya. Artinya Demi Keadilan Personal, Hidayat Arsani Tempuh Jalur Hukum Lepas Status Pejabat Publik,

Dirinya tidak berdiri sebagai seorang Gubernur atau pejabat publik, tetapi atas hak warga negara atas ketidak benarantuduhan yang dilemparkan pada dirinya.

Selain itu hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang merujuk pada kejahatan pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui internet itu bisa dipidana. Hal ini tentu sangat disayangkan karena banyak sekali masyarakat yang termakan dan terhasut oleh opini provokator, maksudnya kita sebagai masyarakat Kepulauan Bangka Belitung sebaiknya jangan cepat termakan asumsi apalagi yang mengatasnamakan pengetahuan racun padahal narasinya tidak berpedoman.

Pintar-pintarlah dalam membaca pemberitaan, sebab ada banyak media yang memframing pihak-pihak tertentu tanpa memperhatikan data akurat yang sebenarnya, selain daripada itu beberapa tuduhan mengenai penipuan yang di atas namakan oleh Gubernur Babel tersebut sudah beberapa kali di klarifikasi bahwasannya hal tersebut tidaklah benar Selain itu dirinya datang ke Polda tidak memprovokasi apa lagi menyudutkan pihak hukum, malahan Gubernur Babel tersebut menyarankan untuk memproses hal ini sebagaimana mestinya seperti warga pada umumnya tidak memandang dirinya sebagai pejabat publik.

Hal itu menunjukkan bahwa dirinya tidak ingin dipandang dan diproses sebagai gubernur tapi sebagai hak individualis sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *