Geledah Kontrakan IRT Di Pangkalpinang, Ditresnarkoba Polda Babel Temukan 1,1 Kilogram Sabu

Berita, DAERAH, TNI/POLRI22 Dilihat

Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pangkalpinang. Sebanyak 1,1 kilogram (kg) narkoba jenis sabu diamankan.

Terkait pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (28/2/26) pagi.

“Ya benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus narkoba diwilayah Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Jumat (27/2/26) malam,”kata Agus di Pangkalpinang.

Agus menerangkan, barang haram yang diamankan petugas didapatkan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria warga asal Pangkalpinang.

Sabu tersebut, lanjut Agus, disimpan oleh wanita 28 tahun itu didalam kontrakannya yang berada di Kelurahan Pintu Air.

“Saat dilakukan penggeledahan dikontrakannya disaksikan RT setempat, petugas menemukan 1 paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dibawah meja,”terangnya.

“Berdasarkan introgasi, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu itu benar atas penguasaannya,”timpalnya.

Lebih lanjut, Agus membeberkan bahwa kasus ini terungkap usai Polda Babel menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Agus juga menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti lain dilokasi diantaranya 1 satu buah plastik bening ukuran besar bertuliskan 666 serta 1 unit handphone milik pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *