Edi Nasapta Soroti Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP, Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang

Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta. Ia meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali rencana tersebut karena menilai mekanisme pembayaran gaji ASN melalui perbankan selama ini telah berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi para pegawai, Selasa (20/10/2026).

Edi menilai, perubahan mekanisme penyaluran gaji ASN berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak didukung kesiapan jaringan dan sistem penyaluran yang memadai. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan kendala dalam proses pembayaran hak para pegawai.

“Saya pikir pasti jumlah uang yang dikelola oleh bank daerah atau bank penyalur yang selama ini dipakai pasti berkurang. Karena jumlah gaji PNS itu cukup signifikan sebagai tambahan bagi bank untuk operasional mereka,” kata Edi kepada Bangkapos, Selasa (20/10/2026).

Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap sektor perbankan, khususnya bank daerah yang selama ini menjadi bagian dari mekanisme penyaluran gaji ASN. Menurutnya, pengalihan penyaluran gaji berpotensi mengurangi dana yang dikelola perbankan, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Selain itu, Edi mempertanyakan kesiapan KDMP dalam menjangkau seluruh wilayah yang menjadi lokasi penyaluran gaji ASN. Ia menilai, ketersediaan jaringan dan sistem operasional harus dipastikan terlebih dahulu agar seluruh pegawai dapat menerima gaji secara tepat waktu tanpa mengalami kendala.

“Saya khawatir apakah KDMP sudah tersedia di setiap wilayah sehingga dapat menjangkau seluruh pegawai yang akan menerima penyaluran gaji. Atau nanti hanya satu Kopdes saja yang bisa membagikan. Ataukah Kopdes hanya sebagai agen penyalur gaji daripada keuangan bank tersebut,” ujarnya.

Edi menjelaskan, apabila KDMP hanya berperan sebagai agen penyalur, mekanisme tersebut mungkin tidak terlalu memberatkan koperasi. Namun, jika koperasi diwajibkan menyalurkan gaji ASN secara mandiri, diperlukan kesiapan lebih besar, termasuk pembangunan jaringan penyaluran dan sistem operasional yang memadai.

Ia berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, aspek kesiapan infrastruktur, efektivitas penyaluran, serta kepastian pembayaran gaji ASN harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pegawai maupun lembaga yang terlibat.(lz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *