Dugaan Ijazah Palsu, Wakil Gubernur Babel Dilaporkan ke Bareskrim, Gubernur Angkat Bicara

Berita, DAERAH186 Dilihat

Jakarta, kejarberita-news.com — Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial H resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, melaporkan H ke Bareskrim Polri, Senin (21/7).

Laporan tersebut diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mabes Polri, Herdika menjelaskan laporan ini didasari temuan data pendidikan yang dinilai janggal.

“Kami menemukan ketidaksesuaian yang mencurigakan antara tahun tercatat sebagai mahasiswa dan tahun terbit ijazah H. Itu yang kami laporkan hari ini,” ujarnya tegas.

Berdasarkan tangkapan layar data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang diserahkan sebagai bukti, H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013. Namun, ijazah Sarjana Hukum (SH) yang digunakan H justru tertanggal 2012.

Selain tangkapan layar PDDikti, pelapor juga menyertakan fotokopi ijazah, serta surat edaran resmi Pemprov Babel yang ditandatangani H dengan mencantumkan gelar SH. Data PDDikti juga menunjukkan status H sebagai mahasiswa nonaktif sejak 2014.

Sidik mengaku laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa. Ia mulai mencurigai gelar H setelah pemberitaan pada Mei 2025 yang menyebut H lulus pada 2012.

“Setelah kami cek ke PDDikti, ternyata tahun masuknya 2013, nonaktif 2014, ijazah keluar 2012. Itu tidak masuk akal. Kami tidak ingin pejabat publik di Babel memimpin dengan identitas akademik yang diragukan,” ujar Sidik.

Herdika menambahkan, pihaknya menyertakan pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan ijazah dalam laporan, di antaranya Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional. Timnya kini menunggu panggilan klarifikasi dari penyidik dan telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk saksi kunci bernama Ayubi yang turut hadir saat pelaporan.

Dari Pangkalpinang, Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani tak menutupi kekecewaannya setelah menerima laporan awal dari tim internal Pemprov. Tim yang diketuai Penjabat Sekda Ferry Afrianto menemukan indikasi ketidakabsahan ijazah Wakil Gubernur.

“Jujur, saya sangat kecewa mendapati laporan ini. Tapi saya tidak ingin mendahului proses hukum. Biarlah Polda dan aparat berwenang yang membuktikan,” kata Hidayat kepada media di Pangkalpinang, Senin (14/7).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi penyidikan.

Tim media Kejarberita sudah mencoba menghubungi Wakil Gubernur H melalui pesan WhatsApp. Namun, sampai berita ini dinaikkan tidak ada respon.

Kini, publik Bangka Belitung dan nasional menanti langkah tegas penyidik. Proses hukum terhadap H menjadi ujian nyata: apakah hukum bisa tegak tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *