Dua Pria Diduga Panen Sawit Tanpa Izin, Polres Bangka Barat Polsek Tempilang Amankan Terduga Pelaku

Berita, DAERAH, TNI/POLRI33 Dilihat

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Dua pria diamankan setelah diduga memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin di area HGU perusahaan di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok M.04 Afdeling Echo, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini ditangani oleh Polres Bangka Barat Polsek Tempilang.

Kejadian bermula saat pelapor bersama rekannya melakukan patroli pengamanan kebun. Ketika melakukan kontrol di area perkebunan, keduanya melihat aktivitas mencurigakan di blok yang tidak sedang dijadwalkan panen.

Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan dua orang tengah memanen sawit tanpa izin. Sambil berkoordinasi dengan pimpinan, pengamanan tambahan didatangkan ke lokasi. Sekitar pukul 18.20 WIB, kedua pria tersebut berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, keduanya mengakui telah memanen tanpa izin sebanyak 23 janjang TBS. Petugas juga menemukan satu buah egrek sawit yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Dua orang sudah kami amankan terkait dugaan panen sawit tanpa izin di area HGU perusahaan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Yos Sudarso.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki izin dari pihak perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Polres Bangka Barat Polsek Tempilang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *