Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Rapat Paripurna penyampaian tentang Raperda membahas agenda mengenai Inisiatif DPRD atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inisiatif DPRD perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, penyampaian Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jumat (30/10/2026).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD beserta jajarannya, Gubernur Babel yang diwakili Oleh Sekda Pemprov Babel Ferry Aprianto, perangkat daerah, Kajati Provinsi Bangka Belitung, Jajaran Korwil Pangkalpinang, Perwakilan Pengadilan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bangka Belitung, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala BPK kantor perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan Kementrian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Kakanwil Ditjen pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, juga para penjabat struktural Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wakil ketua III DPRD Babel, Edi Nasapta, S.M memimpin Rapat Paripurna dikarenakan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya berhalangan hadir, inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2017 dengan begitu, maka Wakil ketua yang memimpin rapat tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ferry Afrianto, menyampaikan Rancangan perubahan peraturan daerah dari inisiatif DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Beberapa rancangan perubahan, pertama tentang APBD tahun 2028, tentang hukuman APBD tahun 2027, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2026.
Adanya pembentukan panitia khusus dalam rancangan peraturan daerah. Sekaligus, dibentuk tugas-tugas panitia khusus seperti, membahas dan meneliti mengenai peraturan daerah tersebut, serta melaporkan hasil kerjanya.
Program pembentukan daerah Bapemperda provinsi telah disepakati bersama badan pembentukan Perda,DPRD, dan biro hukum, sekretariat daerah Provinsi Bangka Belitung.
Diharapkan pembentukan peraturan daerah baru ini bisa mensejahterakan masyarakatnya dan membuat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin berkembang.(FA)







