DPRD Babel Tekan Pemerintah Pusat, Minta Royalti Timah Hampir Rp2 Triliun Segera Dibayar demi Selamatkan Anggaran Daerah

Pangkalpinang, kejarberitanews.com –Pemerintah daerah bersama perwakilan wilayah penghasil timah di Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya telah mendorong dukungan penuh DPR RI untuk mempercepat pencairan sisa royalti timah sebesar 4,5 persen yang hingga kini belum dibayarkan pemerintah pusat. Dana tersebut dinilai sangat krusial untuk menutup defisit anggaran, khususnya pada sektor kesehatan dan pendidikan.

Dorongan itu terus menguat seiring masih tertahannya pembayaran royalti sejak 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun hingga mendekati Rp2 triliun. Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah, sehingga DPRD Bangka Belitung mengambil peran aktif dalam mendorong percepatan pencairan.

Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari DPR RI, terutama Badan Anggaran, untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan.

Pada Jumat (27/3/2026), Didit kembali menegaskan desakan tersebut saat menyampaikan keterangan di hadapan insan pers, didampingi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kesempatan itu, ia secara tegas meminta pemerintah pusat segera merealisasikan pembayaran royalti yang menjadi hak daerah.

“Fokus kami sekarang, pemerintah pusat dapat segera membayarkan royalti yang nilainya hampir Rp2 triliun itu, agar tidak menghambat jalannya pemerintahan di Bangka Belitung,” ujarnya.

Didit menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi kewajiban yang belum diselesaikan sejak 2025, termasuk komponen iuran tetap dan bagi hasil yang telah mengalami penyesuaian tarif. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam perhitungan royalti, mengingat masih ada potensi nilai tambahan dari data produksi yang belum sepenuhnya masuk dalam perhitungan akhir.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran royalti tidak hanya berdampak pada angka defisit, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa dana tersebut akan difokuskan untuk kebutuhan masyarakat.

“Kalau dana ini dicairkan, kita bisa menjalankan program untuk masyarakat seperti BPJS, beasiswa pendidikan, hingga bantuan lainnya. Ini menyangkut pelayanan dasar yang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Didit juga menegaskan bahwa Bangka Belitung sebagai daerah penghasil telah menjalankan kewajibannya, termasuk dalam pemulihan lingkungan pascatambang. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak daerah.

“Ini menunjukkan bahwa kita sudah menyerahkan hak kita kepada negara. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengembalikannya. Nilai hampir Rp2 triliun ini harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa dirinya dijadwalkan menghadiri undangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 2 April 2026. Ia menilai momentum tersebut penting untuk mendorong percepatan penyelesaian pembayaran royalti, sekaligus membuka ruang komunikasi langsung dengan pemerintah pusat.

Ia berharap, melalui pertemuan tersebut, pemerintah daerah dapat menyampaikan secara langsung urgensi pencairan royalti, sehingga tidak lagi terjadi penundaan yang berkepanjangan.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan DPRD, Didit optimistis pemerintah pusat dapat segera merespons tuntutan tersebut. Ia menegaskan, percepatan pembayaran royalti menjadi kunci untuk menjaga stabilitas anggaran daerah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Penulis: Dhea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *