Pangkalpinang, kejarberitanews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam rangka pelaksanaan pendelegasian kewenangan, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel tersebut, DPRD juga mengesahkan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Selain itu, rapat paripurna turut menyampaikan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit serta Laporan Hasil Reses DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang II.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya dan dihadiri Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN, BUMD serta insan pers.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPRD Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
“Berdasarkan data yang disampaikan Sekretaris Dewan, telah hadir sebanyak 33 orang dari 40 anggota DPRD. Dengan demikian, kuorum telah tercapai dan rapat paripurna dapat dimulai,” ujar Didit.Setelah pembacaan laporan dan pandangan akhir fraksi-fraksi, DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.
“Apakah rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan tersebut dapat disetujui?” tanya Didit kepada peserta sidang yang kemudian dijawab setuju oleh anggota dewan.


Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 diharapkan dapat memperkuat tata kelola barang milik daerah agar lebih tertib, efektif, dan akuntabel. (Marina)













