Pangkalpinang, kejarberitanews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, Hidayat menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD, khususnya karena adanya ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap anggaran perubahan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (26/8/2026).
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi bagian penting dalam memastikan arah kebijakan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027 sebelumnya telah melalui proses pembahasan antara DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi Babel. Melalui proses tersebut, kedua pihak menyelaraskan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan dan program yang menjadi prioritas.

Bagi DPRD, peningkatan anggaran bukan semata-mata mengenai besarnya nilai APBD, tetapi bagaimana anggaran tersebut mampu dikonversikan menjadi program pembangunan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS Perubahan 2026 dan KUA-PPAS 2027, DPRD Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya memiliki landasan bersama untuk melanjutkan proses penyusunan APBD.
DPRD Babel menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni memastikan kebijakan anggaran daerah mampu memperkuat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. (Faizah)











