DPRD Babel Matangkan Raperda Pertambangan, Dorong Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Timah

Jakarta, kejarberita-news.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral melalui koordinasi intensif bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih komprehensif, adaptif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan daerah.

Pembahasan Raperda tersebut tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga menyasar substansi kebijakan yang mampu menjawab persoalan pertambangan yang selama ini menjadi isu strategis di Bangka Belitung. Dengan potensi sumber daya alam yang besar, khususnya komoditas timah, regulasi yang kuat dinilai penting untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk mengatur sektor pertambangan secara menyeluruh, termasuk di dalamnya skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, keberadaan IPR menjadi salah satu poin krusial yang diharapkan dapat membuka ruang partisipasi lebih luas bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.

“Pertambangan ini kan perda pertambangan ini kan di dalamnya mencakup izin pertambangan rakyat, karena itu memang kita ingin agar izin dapat keluasan kelapangan pada masyarakat dalam ikut serta dalam mengelola sumber daya yang ada di Bangka Belitung, yaitu timah. Karena selama ini kita tahu pertambangan timah ini izinnya di pusat, tapi dengan izin perda ini maka masyarakat bisa mengolahnya secara langsung dengan izin provinsi,” ujar Eddy Iskandar.

Ia menambahkan, melalui penguatan regulasi di tingkat daerah, pemerintah provinsi memiliki peran yang lebih strategis dalam mengatur tata kelola pertambangan, termasuk memberikan legalitas kepada masyarakat. Hal ini diharapkan mampu mengurangi praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel juga menerima berbagai masukan strategis dari Komisi XII DPR RI, baik dari sisi politik maupun teknis. Masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda agar dapat diimplementasikan secara efektif ketika telah disahkan nantinya.

Dukungan dari pemerintah pusat dinilai sangat diperlukan dalam proses ini, terutama untuk sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Dengan adanya keselarasan regulasi, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Lebih jauh, optimalisasi sektor pertambangan melalui Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor royalti timah. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan melibatkan masyarakat, potensi ekonomi daerah diyakini dapat dimaksimalkan secara signifikan.

DPRD Babel menargetkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral ini dapat segera disahkan setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyempurnaan. Harapannya, regulasi ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga solusi konkret dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.

Penulis: Dhea

Sumber: Website DPRD Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *