DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Perubahan RZWP3K

Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., serta anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat paripurna dihadiri 26 dari total 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K. Selain penyampaian Ranperda, agenda paripurna juga membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Berdasarkan rancangan keputusan DPRD yang dibacakan dalam rapat, ditetapkan pembentukan Pansus pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K. Pansus diberikan tugas untuk membahas dan menguji materi Ranperda serta melakukan rapat-rapat kerja dan rapat internal DPRD dalam rangka penyempurnaan pembahasan.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Pansus akan menyampaikan laporan hasil kerja kepada DPRD. Pansus berakhir dengan sendirinya setelah hasil kerjanya diterima dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan Perda tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, “Perda ini dari rakyat untuk rakyat.” Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan perubahan regulasi mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Pansus dibebankan pada anggaran belanja daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2026 melalui Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, Pansus akan menjalankan pembahasan Ranperda sebelum hasilnya dibawa kembali ke rapat paripurna DPRD. (Fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *