Pangkalpinang, kejarberitanews.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembahasan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Perubahan perda ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, DPRD Babel juga menilai masih terdapat sejumlah potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara maksimal.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan revisi perda tersebut bukan hanya sekadar perubahan administrasi, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan daerah.
“Perubahan perda ini bukan hanya revisi administratif, tetapi upaya memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Bangka Belitung,” ujar Eddy Iskandar.
Ia menjelaskan, penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah secara efektif dan transparan.

Dalam pembahasan itu, DPRD bersama Pemprov Babel turut menyoroti pemanfaatan aset dan barang milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Aset daerah dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan PAD apabila dikelola dengan baik.
Selain itu, DPRD Babel juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan terhadap seluruh potensi pendapatan yang ada. Langkah tersebut dianggap penting agar kebijakan peningkatan PAD dapat dilakukan secara tepat tanpa memberatkan masyarakat.
Melalui pembahasan perubahan perda ini, DPRD Babel berharap kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Dhea












