Air Merbau, kejarberitanewscom – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penampungan pasir timah ilegal dengan mengamankan sekitar 53 ton pasir timah di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, bersama tim gabungan. Dalam operasi itu, personel Satbrimob Polda Babel turut diterjunkan untuk mengamankan proses evakuasi ratusan karung berisi pasir timah ilegal.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 53 ton pasir timah yang disimpan di lokasi. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan sejumlah truk dan dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan penampungan pasir timah ilegal tersebut.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Babel masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak serta asal-usul maupun tujuan distribusi pasir timah ilegal tersebut.







