Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Aksi penyelundupan pasir timah sebesar 150 Kg asal Belitung –diperintah DPO inisial G bermoduskan muatan kayu sengon berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan. Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh Iptu Kori (Sat Intel Polairud Polda Babel) untuk kemudian diteruskan pada Iptu Rifky (Satpolairud Polda Metro) tentang adanya muatan ilegal dalam truk t truk Colt warna kuning Nopol BN 8007 WB, Minggu 9 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi dari Sat Intelair Polairud Polda Babel tadi, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya segera melakukan pemeriksaan terhadap muatan KM Salvia yang masih menunggu bersandar.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pasir timah yang disembunyikan di sejumlah tempat. Satu karung ditemukan di bawah kursi pengemudi, sementara dua karung lainnya ditemukan di bagian atas truk yang ditutupi terpal dan disamarkan dalam muatan truk,” ungkap Iptu Kori Sat Intelair DitPolairud Polda Babel.

Selain itu, Tim gabungan juga menemukan fakta bahwa Truk berwarna kuning dengan modus muatan kayu sengon ini hendak dikirim menuju wilayah Jawilan, Serang, Banten.
“Akibat dermaga penuh hingga kapal belum sandar (masih engker) maka petugas bergerak cepat dengan mengamankan satu-satunya truk muatan kayu sengon tadi, dengan nama sandi bikari dimuat di dalam KM Salvia,” imbuhnya.
Saat ini petugas terus mendalami temuan barang bukti pasir timah seberat 150 Kg yang keluar pulau Belitung secara ilegal. Petugas Tim Gabungan masih intensif memeriksa peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengiriman pasir timah tersebut.
“Atas temuan tersebut, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya. (Red)











