Baru Keluar Penjara, Sincan Kembali Ditangkap Polda Babel Didepan Pintu Lapas

DAERAH, TNI/POLRI9 Dilihat

Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Baru keluar dari penjara, seorang mantan narapidana narkoba langsung dijemput Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung didepan pintu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa 18 Agustus 2026.

Pemuda berinisial KE alias Sincan (25) kembali diamankan. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Babel beberapa bulan lalu.

“Pada hari ini, Senin tepatnya 17 Agustus, Kami dari Direktorat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berinisial KE alias Sincan,”kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung, Selasa (18/8/26).

Ronald mengatakan, KE alias Sincan ditangkap oleh Tim Subdit III dipimpin Ps. Panit Ipda Eka Putra dalam perkara kasus narkoba yang ditangani pada bulan Mei lalu.

Dalam perkara ini, kata Ronald, sebelumnya melibatkan seorang oknum PPPK berinisial Fe dengan barang bukti puluhan paket sabu dan butiran ekstasi siap edar.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang kita terima bahwa ternyata tersangka Fe yang kita amankan pada bulan Mei lalu itu dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat itu sedang mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang,”ungkapnya.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk melakukan penggeledahan terhadap barang milik tersangka didalam Lapas.

Alhasil, Tim berhasil mengamankan dua unit hanphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya mengendalikan narkoba.

“Setelah komunikasi dan koordinasi dengan Lapas, KE yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, langsung diamankan pada pukul 11.00 Wib didepan pintu Lapas,”terangnya.

“Selanjutnya, tersangka langsung kita bawa ke Mapolda untuk diproses lebih lanjut terkait perannya dalam mengendalikan tersangka sebelumnya yang sudah kita tangkap,”sambungnya.

Lebih lanjut, Ronald menyebutkan untuk tersangka Fe yang diamankan pada bulan Mei lalu sudah masuk ke tahap II atau berkas perkara sudah P21.

“Sedangkan untuk tersangka KE yang diamankan, ini akan kita proses dan kita lengkapi berkas pemeriksaannya selanjutnya akan kita kirim ke Kejaksaan,”ucapnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka KE dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHpidana pasal 609 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan mantan narapidana kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

“Ya benar, kita sudah terima informasi dari Pak Dirnarkoba bahwa telah diamankan seorang warga binaan Lapas yang kemarin mendapatkan remisi bebas berinisial KE terkait kasus narkotika,”kata Agus.

Agus menuturkan, tersangka KE saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan kembali komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan Bangka Belitung Zero narkoba,”tegasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *