Jeneponto, kejarberita-news.com — Dalam rangka membangun kesiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang efektif mulai 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada Jumat, 1 Agustus 2025. Koordinasi ini bertujuan untuk menjajaki kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto ini dipimpin oleh Aminuddin Dg Lau selaku PK Ahli Madya. Turut hadir dalam rombongan, Safri selaku Kepala Urusan Keuangan serta Andi Moh. Hamka, PK Ahli Muda. Mereka diterima langsung oleh H. Muh. Arifin Nur, S.H., M.H., Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Dalam pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak sebagai bagian dari mandat baru KUHP Nasional dan SPPA. Bahkan, sejumlah lokasi telah diidentifikasi sebagai tempat yang potensial untuk pelaksanaan program tersebut, antara lain tempat ibadah, sekolah atau lembaga tahfidz, panti asuhan dan panti jompo, peternakan, rumah sakit dan puskesmas serta sarana sosial lainnya di bawah kewenangan Pemkab Jeneponto.
Koordinasi ini juga menyepakati bahwa permohonan kerja sama secara resmi akan diajukan kepada Bupati Kabupaten Jeneponto. Setelah permohonan didisposisi, akan dijadwalkan pembahasan teknis dan penandatanganan PKS antara kedua pihak.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Bapas Kelas I Makassar untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah, memperluas ekosistem pemasyarakatan berbasis komunitas, dan memastikan pelaksanaan pidana non-pemenjaraan berjalan efektif serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Narasi: MFZ
Kontributor: AMH
Admin : EP