Mabat, kejarberitanews.com – Guna memberikan kepastian hukum dan solusi bagi lahan masyarakat, Babinsa Koramil 413-01/Sungailiat menghadiri kegiatan sosialisasi serta penyuluhan redistribusi tanah yang digelar di Kantor Desa Mabat, Kabupaten Bangka, Selasa (12/05/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sertu Turahman dan Serka Suhartono sebagai perwakilan dari Koramil 0413-01/Sungailiat. Sosialisasi ini fokus membahas mekanisme pemberian hak atas tanah bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha PT GML.
Penyuluhan yang diprakarsai oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka ini menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemberian hak atas tanah bagi subjek reforma agraria.
Poin utama yang disampaikan adalah skema Pemberian Hak Berjangka Waktu di atas Hak Pengelola (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini diambil untuk memberikan legalitas yang jelas kepada masyarakat sesuai dengan aturan agraria yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan warga dari dua desa, yakni Desa Mabat, dan Desa Bakam
Dalam kesempatan tersebut, para Babinsa menekankan pentingnya warga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tidak terjadi konflik agraria di kemudian hari.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan proses sosialisasi berjalan aman dan warga mendapatkan informasi yang akurat mengenai status lahan mereka. Sinergi antara pemerintah, pihak perusahaan, dan masyarakat sangat diperlukan dalam proses reforma agraria ini,” ujar Sertu Turahman.
Antusiasme warga terlihat dari diskusi dua arah yang terjadi selama sesi penyuluhan, sebagai wujud keinginan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Pendim0413/Bangka











