Pangkalpinang, kejarberitanews.com — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat audiensi bersama masyarakat Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, terkait aktivitas pertambangan CV Tri Mitra Resource. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (21/05/2026).
Forum tersebut mempertemukan masyarakat, pemerintah desa, pihak perusahaan mitra PT Timah, serta unsur DPRD untuk membahas berbagai persoalan di lapangan, mulai dari keterlibatan masyarakat hingga skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dalam forum itu, warga Desa Pemali kembali menegaskan tuntutan agar masyarakat lokal diberi ruang dalam aktivitas ekonomi, khususnya di sektor pertambangan. Warga menilai aktivitas tambang harus memberi dampak langsung terhadap pendapatan masyarakat dan desa.
“Untuk meningkatkan Desa Pemali, masyarakat minta diberi ruang untuk beraktivitas melimbang dan menambang,” menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan.

Isu yang paling banyak disorot adalah kejelasan CSR dan pembagian manfaat antara masyarakat dan pemerintah desa. Warga meminta agar skema CSR tidak berjalan sepihak serta dibedakan dengan pendapatan desa.
Masyarakat juga mendorong keterlibatan BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa dalam setiap proses pengambilan keputusan di lapangan.
“Kalau bisa perusahaan langsung ajak BPD dan tokoh masyarakat ke desa supaya apa yang diharapkan kepala desa dan masyarakat bisa diakomodir,” ujar salah satu perwakilan warga.
Sementara itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan memiliki risiko tinggi sehingga tidak semua masyarakat dapat langsung dilibatkan dalam pekerjaan operasional. Perusahaan juga menegaskan rekrutmen tenaga kerja akan dilakukan melalui mekanisme terbuka.
Terkait CSR, pihak perusahaan menjelaskan kontribusi kepada masyarakat akan berjalan seiring produksi, namun saat ini aktivitas masih dalam tahap awal sehingga dampaknya belum maksimal.
Dalam pembahasan regulasi, turut ditegaskan bahwa Kuasa Penambangan (KP) bukan kepemilikan tanah, melainkan izin pengelolaan sumber daya tambang di bawah kewenangan negara. Tanah tetap memiliki dasar hukum kepemilikan tersendiri melalui sertifikat, sementara aktivitas tambang harus mengacu pada izin resmi.

Suasana rapat sempat menghangat ketika warga meminta kejelasan lebih tegas. Bahkan, masyarakat mengusulkan penghentian sementara aktivitas CV Tri Mitra Resource jika tidak ada keputusan yang pasti.
“Kalau hari ini tidak ada keputusan yang jelas, kami minta aktivitas dihentikan sementara sampai ada keputusan,” tegas perwakilan masyarakat.
Meski demikian, DPRD Babel menyimpulkan bahwa sejumlah poin telah menemukan titik terang, di antaranya kesepakatan ganti rugi tanaman masyarakat serta komitmen melanjutkan pembahasan CSR bersama pemerintah desa dan pihak perusahaan.
Dalam pernyataannya, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa dari lima tuntutan masyarakat, empat di antaranya telah diakomodir.
“ADP hari ini menyangkut keinginan masyarakat untuk beraktivitas di pertambangan di daerah Pemali. Alhamdulillah dari lima tuntutan, empat tuntutan sudah diakomodir,” ujarnya.
Ia menjelaskan masih ada satu poin yang belum diputuskan, yakni terkait permintaan masyarakat untuk menambang di area tertentu yang bukan zona primer, melainkan di bagian sisi atau “kulit” tambang yang dinilai lebih aman.
“Itu masih dibahas di PT Timah. Yang di primer ini menyangkut keselamatan tenaga kerja. Tetapi yang di kulit-kulit ini di sisi yang tidak membahayakan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti aspek keselamatan di wilayah Pondi yang sebelumnya pernah menimbulkan korban jiwa, sehingga perlu kehati-hatian dalam kebijakan operasional tambang.
“Pondi kan pernah makan korban, itu berapa orang yang meninggal di lokasi yang sama, kok diizinkan. Itu tanya ke PT Timah, bukan hanya ke DPRD,” tambahnya.
Rapat audiensi ditutup dengan harapan agar seluruh pihak terus berkomunikasi secara teknis dan konstruktif, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat Desa Pemali.
Penulis: Marina











