ASN Boleh Kerja dari Mana Saja Jelang Lebaran, Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Disiplin Online

Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di instansi pemerintah.

Penyesuaian kerja ini berlangsung selama lima hari yang dimulai sejak 16 Maret hingga 17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan serupa juga diberlakukan setelah masa libur nasional dan cuti bersama, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng. menyambut kebijakan tersebut sebagai langkah positif, namun tetap menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai.

Ia menegaskan bahwa ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara daring serta melaporkan kegiatan kerja harian meskipun tidak bekerja dari kantor.

“Jadi selama WFA mereka selalu absen, karena kita kan absennya online, pegawai juga WFA tetap absen dan tetap mengisi kegiatannya apa setiap hari,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan sistem kerja yang telah berbasis digital, aktivitas pegawai dapat tetap dipantau secara maksimal.

“Kan kita sekarang sudah online semua, setiap hari pegawai semua harus ada kegiatannya apa, oh saya hari ini buat surat satu lembar gitu, walaupun dia ada di mana-mana,” tambahnya.

Di sisi lain, Saparudin juga meminta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk tetap bersiaga selama periode libur panjang, terutama dalam menjaga kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis: Eji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *