Merawang, kejarberita-news.com – Masyarakat Kabupaten Bangka kembali diresahkan dengan beredarnya video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan aktivitas alat berat jenis excavator sedang beroperasi di atas Bukit Sambung Giri (SG), Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat jelas sebuah alat berat tengah melakukan pengerukan tanah di wilayah yang disinyalir masuk dalam kawasan hutan produksi.
Video ini pun memantik perhatian publik, terutama karena lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan yang semestinya dilindungi. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini dari berbagai sumber, kawasan Bukit SG memang telah lama menjadi sorotan karena maraknya aktivitas pertambangan timah ilegal yang tersebar di sejumlah titik.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan di beberapa lokasi sudah terdapat jalur-jalur operasional bagi alat berat.
”Di bawah kaki bukit itu ada beberapa titik lokasi penambangan ilegal, sudah lumayan mereka beraktivitas. Padahal sudah pernah ada himbauan dari pihak kepolisian, tapi mereka tetap bekerja. Ada juga alat beratnya, pakai excavator,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (07/07/25).
Ironisnya, hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat maupun instansi terkait di bidang kehutanan. Padahal, aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi jelas-jelas melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi pidana.
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158:
”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf g:
”Setiap orang dilarang melakukan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.”
Pasal 78 ayat (6):
”Barang siapa yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 109:
”Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Kuat dugaan bahwa aktivitas tambang ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah pihak mencurigai adanya keterlibatan oknum tertentu yang memiliki kuasa atau pengaruh sehingga operasi tambang ilegal tetap berlangsung tanpa hambatan berarti, meskipun sudah ada peringatan dari pihak kepolisian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: mengapa aktivitas sejelas ini tidak ditindak tegas? Apakah ada pembiaran yang disengaja?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian sektor Merawang maupun Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi dan klarifikasi masih diupayakan oleh tim media ini.
Publik pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti temuan ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan mampu menekan laju perusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang marak di wilayah Bangka.
Tim media ini akan terus memantau perkembanganya dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan. Semua informasi yang dimuat berdasarkan fakta dan keterangan sumber terpercaya.
(TIM)
Aktivitas Tambang Ilegal Gunakan Alat Berat Terpantau di Bukit SG Merawang
