Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pemuda Jadi Tersangka

Berita, DAERAH, TNI/POLRI23 Dilihat

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berusia 18 tahun. Pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menindaklanjuti laporan orang tua korban pada 15 Oktober 2026.

Kasus ini bermula ketika orang tua korban khawatir anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun tidak berada di rumah selama kurang lebih dua hari. Setelah melakukan pencarian, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang bersama seorang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenalnya.

Setelah kembali ke rumah, korban akhirnya menceritakan dugaan persetubuhan yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Kamis (15/10/2026), Unit Reskrim Polsek membawa terduga pelaku ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Berdasarkan laporan penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Penyidik selanjutnya melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional. Kami juga mengingatkan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian keluarga dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar IPTU Yos Sudarso.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan serta ketentuan pidana terkait perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak.

Polres Bangka Barat mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta memberikan pemahaman mengenai perlindungan diri dan risiko pergaulan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

Masyarakat juga diminta tidak mengabaikan apabila mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan atau dugaan tindak pidana terhadap anak. Setiap informasi yang relevan hendaknya segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Lindungi korban, jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak, dan berikan dukungan agar korban memperoleh perlindungan yang layak,” tutup IPTU Yos Sudarso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *