15 Tahun Diduga Menggerogoti Aset Negara, Karsono Merajalela di Laut Bangka Barat Sambil Pamer Kebal Hukum

Berita, DAERAH45 Dilihat

Sungai Buluh, kejarberita-news.com – Dugaan pengambilan tanpa izin aset negara berupa kabel komunikasi bawah laut milik Telkom Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Aktivitas ini menyorot praktik pemanfaatan kabel di wilayah laut yang diduga berlangsung lama dan berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karsono diduga terlibat dalam aktivitas pengambilan kabel komunikasi bawah laut dan berperan sebagai penampung hasilnya. Modus yang diduga digunakan adalah menarik kabel dari dasar laut menggunakan kapal, kemudian membakarnya untuk mengambil tembaga sebelum dipindahtangankan.

Dalam perspektif hukum, kabel apa pun bentuknya yang berada di laut tetap memiliki pemilik yang sah, terlepas dari masih aktif atau tidaknya. Selama belum ada penghapusan atau pelepasan resmi, kabel tersebut tetap tercatat sebagai aset yang dilindungi negara dan tidak dapat dimanfaatkan secara sepihak.

Sejumlah sumber menyebutkan, Karsono diduga menyampaikan pengakuan bahwa aktivitas tersebut telah dilakukannya dalam kurun waktu lama, bahkan disebut-sebut hingga sekitar 15 tahun. Pernyataan tersebut masih bersifat sepihak, namun memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut.

Aktivitas ini diduga tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak lain dan berlangsung secara terorganisir. Menurut informasi yang beredar, terdapat dugaan adanya praktik “nyawer” atau aliran dana tertentu, yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor mengapa penindakan terhadap inisial K dinilai berjalan lambat.

Karsono juga diduga kerap menyebut kedekatan dengan oknum pejabat bintang dua dari unsur kelautan. Klaim tersebut disampaikan seolah menjadi alasan rasa aman dalam beroperasi di laut. Hingga kini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya dan masih menjadi sorotan publik.

Selain itu, Karsono mengklaim adanya setoran bulanan dari hasil aktivitas yang dilakukannya. Klaim setor bulanan ini kembali menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran, sekaligus memperkuat tuntutan agar aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketua PWRI Kota Pangkalpinang, Robi, secara tegas meminta jajaran gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk segera menangkap dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk inisial K, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa laut bukan ruang bebas hukum.

Sikap Karsono yang diduga kerap menyampaikan pernyataan bernada percaya diri, seolah tidak ada yang berani menangkapnya karena aktivitas tersebut telah berlangsung lama, dinilai memperkuat persepsi publik tentang lemahnya penegakan hukum di wilayah laut.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Karsono telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Karsono diketahui hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media tanpa memberikan tanggapan. Redaksi menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *