Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Terdesak lilitan hutang, seorang pemuda berinisial A-P alias Padri (28) nekat menggelapkan mobil rental dan menggadaikannya kepada pihak lain. Aksinya tak dilakukan sendiri. Ia turut dibantu empat orang rekannya yang kini ikut diamankan aparat kepolisian.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta. Para terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Kanit Jatanras Polresta Pangkalpinang, Ipda Erfan P. Pratama, SH., MH saat ditemui di Mapolresta Pangkalpinang (2/3) menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban pada 26 januari lalu terkait mobil rental yang tak kunjung dikembalikan.
“Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku A-P yakni berpura pura menyewa mobil selama 2 minggu hingga 1 bulan lamanya dengan alibi keperluan proyek, pada pengakuannya terduga pelaku A-P mengakui motifnya karena terdesak untuk menutupi hutang-hutangnya,” ujar Ipda Erfan.

Lebih lanjut dijelaskan, A-P tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu empat orang lainnya, yakni TK (32), MT (47), NY (47), dan KM (54). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari menunjukkan tempat pegadaian pribadi hingga membantu proses penggadaian kendaraan kepada orang lain.
“Ada yang berperan mencarikan tempat untuk menggadaikan mobil, ada juga yang membantu menjembatani transaksi. Mereka mendapat upah bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang,” tambahnya.
Ironisnya, ini bukan kali pertama A-P melakukan aksi serupa. Berdasarkan data kepolisian, sudah ada empat Laporan Polisi yang diterbitkan Polresta Pangkalpinang sejak tahun 2025 hingga 2026 terkait dugaan perbuatan yang sama.
“Pelaku ini sudah beberapa kali dilaporkan dengan modus serupa. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya korban lainnya,” tegas Ipda Erfan.
Kini, kelima terduga pelaku diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan.
Penulis: Eji







