Belitung, kejarberita-news.com — Upaya penyelundupan bijih timah ilegal kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Belitung. Aksi tersebut terungkap di Pelabuhan Tanjung Rhu, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penindakan ini menegaskan bahwa jalur pelabuhan masih kerap dimanfaatkan sebagai akses distribusi timah ilegal antar pulau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Satlap Tricakti Sektor Belitung yang tengah melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan. Saat itu, petugas mencurigai satu unit truk bernomor polisi BN 8965 WX yang hendak melakukan penyeberangan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan beserta muatan yang dibawanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya muatan mencurigakan yang disembunyikan di bagian kolong atau casis truk. Petugas menemukan sebanyak 18 kampil berisi bijih timah yang ditata sedemikian rupa untuk menghindari deteksi. Modus penyembunyian ini diduga merupakan cara yang kerap digunakan agar barang ilegal dapat lolos dari pengawasan di lapangan.

Setiap kampil diketahui memiliki berat sekitar 25 kilogram, sehingga total keseluruhan bijih timah yang diamankan mencapai kurang lebih 400 kilogram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk pengiriman tanpa dokumen resmi, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas penyelundupan yang terorganisir.
Sopir truk berinisial D.S. (43) turut diamankan dalam operasi tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pria kelahiran Kelapa Kampit itu diketahui berprofesi sebagai sopir truk swasta. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengantar barang tanpa mengetahui secara rinci legalitas muatan yang dibawanya.
Dari keterangan yang disampaikan, D.S. menyebut bahwa bijih timah tersebut dikirim oleh seseorang berinisial E ke kediamannya di Jalan Bidis, RT 10 RW 03, Kelurahan Dukong, Kecamatan Tanjung Pandan. Setelah menerima barang tersebut, ia kemudian menyimpannya di bagian bawah truk sebelum berangkat menuju pelabuhan untuk proses penyeberangan.

Rencana pengiriman tersebut diketahui akan diarahkan ke wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Barang tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak lain yang berinisial Y. Dugaan sementara, aktivitas ini merupakan bagian dari jaringan distribusi timah ilegal antar wilayah yang masih terus berlangsung dan memanfaatkan jalur transportasi darat dan laut.
Seluruh barang bukti berupa satu unit truk dan 18 kampil bijih timah kini telah diamankan dan dititipkan di Gudang Bukit Tua (GBT) milik PT Timah. Penitipan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan sementara sebelum proses hukum lebih lanjut dilaksanakan oleh pihak berwenang.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses hukum berikutnya. Aparat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyelundupan timah ilegal, mengingat aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak pada tata kelola pertambangan yang sah di wilayah Bangka Belitung.







