Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Sebagai wujud kesigapan dan komitmen menjaga Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang rutin melaksanakan razia insidentil bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini merupakan respons cepat dalam memastikan lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.
Menanggapi pemberitaan salah satu media online, Lapas Pangkalpinang menegaskan bahwa dugaan penggunaan alat komunikasi dan peredaran narkoba dari dalam Lapas tidak benar. Hal tersebut dipastikan setelah mengecek Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) dan penggeledahan menyeluruh terhadap Warga Binaan yang disebutkan serta hunian Blok B Kamar 4 dilakukan dengan hasil nihil.

Warga Binaan yang dimaksud merupakan Narapidana kasus Undang-Undang Perlindungan Anak dan telah memiliki Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang akan dilaksanakan pada 20 Januari 2026. Meski demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan internal sesuai prosedur.
Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi mengganggu Kamtib langsung ditindaklanjuti secara profesional melalui langkah cepat dan terukur berupa penggeledahan.
“Langkah sigap ini merupakan komitmen kami dalam menjaga Lapas tetap aman dari gangguan Kamtib, sekaligus memastikan setiap tindak lanjut dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung,” tegas Sugeng, Minggu (4/1)
Lebih dari itu, jajaran Lapas Pangkalpinang terus menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menegakkan aturan secara tegas guna mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar).

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pangkalpinang, Andri Febrianto, menambahkan bahwa penggeledahan dan razia insidentil merupakan bagian dari rutinitas pengamanan.
“Razia insidentil kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan, baik secara internal maupun bersinergi dengan APH dan jajaran Polsek Gerunggang. Pengawasan berlapis terus kami perkuat untuk memastikan tidak ada celah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, pihak Lapas menghormati kebebasan pers, namun menghimbau agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak merugikan institusi maupun pihak-pihak terkait. (kp)







