Sempat Melapor Sebagai Korban, Pria Ini Justru Terungkap kasus Penggelapan di Polsek Tempilang

Berita, DAERAH, TNI/POLRI23 Dilihat

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Kejelian dan sinergi antar-unit di jajaran Polres Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial D (30), warga Sungailiat, yang sempat melapor sebagai korban penganiayaan ke Polsek Jebus, justru terungkap sebagai pelaku kasus penggelapan perahu pompong yang telah dilaporkan di Polsek Tempilang sejak Juni 2024 lalu.

Pengungkapan ini bermula saat Unit Res-Intel Polsek Tempilang mendapat informasi pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025, terkait kasus penganiayaan di Kecamatan Parittiga.

Korban penganiayaan yang sedang ditangani di Klinik Timah ternyata memiliki identitas yang mirip dengan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan berdasarkan LP/B/08/VI/2024/SPKT/POLSEK TEMPILANG.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa respons cepat dan koordinasi yang solid antara Polsek Tempilang dan Polsek Jebus menjadi kunci terungkapnya kasus ini.

“Ini bentuk sinergitas dan kecermatan personel di lapangan. Saat yang bersangkutan datang ke Polsek Jebus karena menjadi korban penganiayaan, anggota kami dari Polsek Tempilang langsung mengenali identitasnya dan segera berkoordinasi,” jelas Iptu Yos.

Setelah dikonfirmasi kepada korban penggelapan, Sdr. Andi (31), identitas pelaku benar cocok. Pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang sekitar pukul 13.00 WIB, tak lama setelah ia keluar dari perawatan di Klinik Timah Parittiga.

Dalam pemeriksaan, Devianto mengakui telah menjual beberapa barang milik korban tanpa izin, di antaranya:

1 unit accu (aki),1 unit kipas propeller, 2 buah jangkar perahu pompong

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1946.

Iptu Yos menambahkan bahwa meskipun Pelaku sempat melapor sebagai korban dalam perkara penganiayaan, pihak kepolisian tetap memproses laporan tersebut secara profesional.

“Kami tetap tanggapi laporan penganiayaan terhadap pelaku dengan objektif. Saat ini proses penyidikannya juga sedang berjalan. Namun dalam waktu bersamaan, kami tidak bisa mengabaikan keterlibatannya dalam kasus penggelapan yang dilaporkan sejak 2024,” tegas Iptu Yos.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan mungkin bisa bersembunyi, tetapi tidak bisa lari dari penegakan hukum yang sigap dan terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *