Bangka Barat,kejarberitanews.com-(RI) 20 tahun laki laki,(AN) 21 tahun laki laki,(MU) 18 tahun laki laki merupakan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika yang dinamakan oleh say Resnarkoba Polres Bangka barat .
Pada hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025 Sekira Pukul 18.00 Wib bertempat di Rumah yang beralamatkan di Gg.Surau Kel Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka barat, telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang berinisial (RI),(AN),(MU).
kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 1 paket Narkoba jenis sabu di saku celana di bagian depan milik (AN), selain itu ditemukan 1 paket sabu di dalam dompet.
Kemudian (AN) mengaku menyimpan timbangan dan plastik klip di Rumah Orang tuanya di Kp.Senang Hati Kel.Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Batat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan”Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”
Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dengan Berat Brutto 6.06 gram