RDP DPRD Babel: Nelayan dan Kepala Desa Minta Aktivitas Tambang di Teluk Kelabat Dalam Dihentikan

Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan nelayan, kepala desa, OPD terkait, aparat kepolisian, dan PT Timah terkait aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat tersebut, perwakilan kepala desa dan nelayan dari wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Barat menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di kawasan Teluk Kelabat Dalam.

Kepala Desa Pangkal Niur, Gunawan, mengatakan wilayah yang masuk dalam kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam merupakan zona tangkap nelayan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat berharap tidak ada lagi perpanjangan izin pertambangan di kawasan tersebut karena nelayan ingin fokus mengembangkan sektor perikanan tangkap maupun budidaya.

“Kami berharap tidak ada perpanjangan izin kembali terkait aktivitas pertimahan karena itu merupakan wilayah tangkap nelayan dan harus dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Senada, perwakilan Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, menyampaikan keresahan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan.

Mereka menilai kondisi perairan mengalami perubahan sehingga hasil tangkapan ikan menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Beruas, Tono, menyampaikan tiga tuntutan utama masyarakat yakni penghentian IUP yang akan berakhir pada tahun 2026, pelaksanaan reklamasi pascatambang, serta penertiban tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Didit Srigusjaya meminta penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait status kawasan Teluk Kelabat Dalam dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa berdasarkan RZWP3K, kawasan Teluk Kelabat Dalam merupakan wilayah yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.

“Kelabat Dalam itu zero tambang. Di kawasan tersebut hanya terdapat zona pelabuhan, budidaya, tangkap dan pariwisata,” jelasnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Didit menegaskan bahwa jika kawasan tersebut merupakan zona tangkap nelayan dan masuk kategori zero tambang, maka aturan yang berlaku harus dihormati.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan PT Timah menyampaikan bahwa meskipun IUP masih berstatus aktif, perusahaan tidak lagi menerbitkan izin aktivitas penambangan di tiga wilayah IUP yang berada di kawasan tersebut sejak beberapa tahun terakhir.

PT Timah juga menyebut tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan untuk aktivitas penambangan di lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

Menanggapi adanya informasi aktivitas tambang yang masih berlangsung di lapangan, Didit meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan kegiatan yang tidak memiliki izin.

Perwakilan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung yang hadir dalam rapat menyatakan pihak kepolisian siap menertibkan aktivitas pertambangan apabila terbukti berada di luar IUP maupun tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Pada akhir rapat, Didit menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait penghentian aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam akan menjadi perhatian DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. (Marina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *