Mentok, kejarberita-news.com – Polres Bangka Barat resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus penambangan pasir timah tanpa izin di perairan laut Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Keempat tersangka, yang berinisial H, S, M, dan SP, diamankan dalam penggerebekan pada Minggu (3/8/2025 ) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan bahwa keempat tersangka merupakan buruh harian lepas yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pasir timah bercampur pasir kotor dan basah dengan total berat mencapai hampir 155 kilogram.
“Lokasi ini sudah kami pantau dan pelaku sudah beberapa kali diingatkan agar menghentikan aktivitas ilegalnya, tetapi mereka tetap membantah dan melanjutkan kegiatan penambangan tanpa izin. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas dengan menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata AKP Fajar.
Saat ini penyidikan masih berlangsung dengan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, dan rencana pemeriksaan ahli untuk memperkuat kasus sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen Polres untuk memberantas praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Barat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga daerah ini,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.