Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Sungai Daeng

Bangka Barat, kejarberita-news.com – Jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Kejadian tragis itu berlangsung pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban diketahui bernama HI alias BKR (53), sementara pelaku adalah JM (49), warga Tanjung Mas, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut di depan kontrakan. Ketegangan memuncak hingga pelaku mengambil sebilah pisau dari rumah kontrakannya dan menusukkan ke arah punggung korban sebanyak empat kali.

“Korban sempat berlari keluar kontrakan sambil berteriak meminta tolong, namun akhirnya roboh dan dilarikan ke RSUD Sejiran Setason. Pada 18 Agustus dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dialami,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke Belinyu. Polisi yang bergerak cepat melalui Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/8/2025) pukul 16.00 WIB di Kampung Parit 5, Kelurahan Remodong Indah, Kecamatan Belinyu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan 1 helai handuk warna merah-biru bertuliskan Barcelona.

“Motif pelaku karena sakit hati dan menaruh curiga bahwa korban telah mengambil uang miliknya sebesar Rp2 juta beberapa hari sebelum kejadian,” terang Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Widya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *