Bangka Barat, kejarberita-news.com – Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan praktik penyelundupan 11,2 ton pasir timah ke Malaysia dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua kali pengiriman pasir timah ilegal yang terjadi sepanjang Februari 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua kali pengiriman. Pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai Rp 1.584.000.000, kemudian pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp 2.112.000.000. Total keseluruhan mencapai 11,2 ton atau Rp 3.696.000.000,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas praktik pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin yang berdampak langsung pada kebocoran keuangan negara.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal menjaga hak negara dari potensi kehilangan penerimaan pajak dan royalti,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Bangka Barat melakukan penindakan di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, pada 26 Februari 2026 dini hari. Dari pengembangan perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengolah, pengangkut darat, hingga pengirim melalui jalur laut.

Modus operandi para pelaku yakni mengolah pasir timah di gudang, mengemasnya dalam karung, lalu mengangkutnya menggunakan truk menuju pesisir. Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu dengan tujuan Johor, Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan wilayah pesisir guna mencegah terulangnya praktik penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri.







