Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Penjabat (pj) Walikota Pangkalpinang, M.Unu menyampaikan pendapat resmi Pemerintah Kota dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9).
Agenda tersebut membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.
Dalam sambutannya, M. Unu mengapresiasi langkah DPRD yang mengajukan raperda tersebut. Ia menegaskan, keberadaan perda bahasa sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sekaligus melestarikan bahasa daerah dan sastra daerah.
“Bahasa adalah identitas bangsa. Perda Bahasa akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian bahasa dan sastra, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan bahasa yang baik dan benar di ruang publik, pemerintahan, pendidikan, maupun kehidupan sehari-hari merupakan wujud nyata menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Perda Bahasa, lanjutnya, memiliki arti penting dalam:
1. Mewujudkan semboyan Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah;
2. Menjaga keanekaragaman budaya bangsa;
3. Menguatkan persatuan dan kesatuan;
4. Memperkuat peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara; serta
5. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang juga mengatur aspek pelestarian bahasa daerah.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang telah menyatakan persetujuan dalam pemandangan umum terhadap raperda inisiatif tersebut. Pemerintah Kota pun menyatakan sikap yang sama untuk mendukung pembahasan lebih lanjut.
Selain memberikan pendapat atas raperda bahasa, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mengajukan dua raperda baru, yakni:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; dan
2. Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.
Penjabat (PJ) Walikota menjelaskan, inovasi daerah mencakup tiga aspek: inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta inovasi daerah lainnya yang mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan. Melalui regulasi ini, setiap instansi pemerintah diharapkan mampu menghadirkan pembaharuan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pencapaian visi dan misi Kota Pangkalpinang 2025–2029, yakni ‘Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang berbasis perdagangan dan jasa dengan dukungan industri unggulan.’
Dengan dukungan penuh terhadap raperda bahasa serta pengajuan dua raperda strategis lainnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmennya dalam menjaga jati diri bangsa sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan penguatan ilmu pengetahuan di daerah.
Penulis: Hermalia