Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal

DAERAH, TNI/POLRI103 Dilihat

Jakarta,kejarberitanews.com- Kementerian Hukum (Kemenkum) memulai pelatihan paralegal bagi 2.500 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelibatan ribuan anggota Muslimat NU ini merupakan upaya pemerintah bersama organisasi kemasyarakatan untuk memperluas jangkauan akses keadilan masyarakat.

 

“Salah satu upaya untuk memperluas akses keadilan adalah melalui pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat atau people-centered justice yang berfokus pada pelibatan dan pemberdayaan masyarakat. Hari ini, pemerintah dan NU berkolaborasi untuk melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti 2.500 anggota NU,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (14/6/2025).

 

Menteri Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum telah memiliki layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan menggandeng 777 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Namun, jumlah ini belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum.

Bertambahnya peserta pelatihan paralegal akan turut menambah jumlah orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan layanan hukum. Para peserta yang lulus pelatihan nantinya akan mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

 

“Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan bekerjanya paralegal pada Posbankum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaunginya, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.

 

Ia menyebutkan bahwa paralegal yang berada di Posbankum memiliki kapasitas untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan layanan rujukan kepada advokat PBH ataupun pro-bono.

 

Menurut Supratman, kehadiran paralegal perempuan sangat penting, mengingat masih banyaknya kasus-kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. Kasus-kasus seperti ini membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus.

 

“Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, kasus inses, tidak mudah diselesaikan dengan pendekatan formalistik. Butuh pendekatan-pendekatan tertentu. Juga persoalan tanah, wakaf, butuh kearifan untuk mengatasinya. Kami harapkan dukungan penyelesaian dari Posbankum,” tutur Supratman.

 

“Dari sisi sumber daya manusia, Muslimat NU mempunyai banyak pakar, baik di Fakultas Hukum maupun Fakultas Syariah. Saya yakin kolaborasi dengan Muslimat NU dalam pelatihan paralegal akan mendorong keadilan yang bertumbuh dan hidup di masyarakat,” tambahnya.

 

Pada 5 Juni 2025 lalu, Kemenkum telah meluncurkan sebanyak 5.008 Posbankum. Pelibatan anggota NU ini akan menambah jumlah Posbankum secara signifikan.

 

“Dengan adanya Pelatihan Paralegal khusus bagi Muslimat NU kali ini, yang diikuti oleh 2.500 peserta dan menghadirkan tambahan 1.794 Posbankum desa dan kelurahan, maka jumlah Posbankum akan bertambah signifikan menjadi 6.802,” tambahnya.

 

Keikutsertaan 2.500 peserta ini sekaligus mencatatkan rekor MURI di bidang peserta pelatihan paralegal perempuan terbanyak dari Muslimat NU.

 

Selain pelatihan paralegal, upaya memperluas akses bantuan hukum juga dilakukan melalui layanan digital Portal Informasi Bantuan Hukum, yang mengintegrasikan berbagai layanan yaitu Ruang Paralegal, Posbankum, Peacemaker Justice Award, Literasi Hukum, dan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM).

 

Plt. Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel terus secara aktif mendukung pelaksanaan program Pelatihan Paralegal, Peacemaker Justice Award, Pembentukan Posbankum dan Pemberian Bantuan Hukum. Dalam pelaksanaan pelatihan paralegal serentak, sebanyak 58 Orang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut menjadi peserta pada Angkatan I dan sebanyak 115 Orang pada Angkatan II. Kanwil Kemenkum Babel turut mengusung sebanyak 21 Kepala Desa/Lurah dalam Peacemaker Training. Telah terbentuk sebanyak 105 Posbankum Desa/Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta telah terdapat 10 Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi.

”hal ini sebagai Upaya pemenuhan akses terhadap keadilan yang merata melalui pembentukan Pos bantuan hukum Desa/Kelurahan di Bangka Belitung “ kata Harun Sulianto .

 

Narahubung:

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama

Ronald Lumbuun

+62 812-9835-5155

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *