Sibolga, kejarberita-news.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Bapak Anzar Abidin Nadjpa, melaksanakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut legalisasi lahan relokasi hunian tetap bagi korban bencana di Kota Sibolga, Senin 5 Januari 2026.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Sibolga bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kota Sibolga, Bapak Gabe Sipahutar beserta jajaran, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sibolga.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka percepatan proses legalisasi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. Dalam pembahasan, disampaikan berbagai aspek penting, mulai dari status dan kejelasan hukum atas lahan, kesesuaian tata ruang, hingga kelengkapan administrasi yang diperlukan agar proses legalisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga menegaskan komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Sibolga untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat korban bencana. Menurutnya, legalisasi lahan merupakan langkah strategis untuk menjamin rasa aman dan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat yang akan menempati hunian tetap.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin solid antarinstansi terkait sehingga proses penyiapan dan legalisasi lahan relokasi hunian tetap dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sibolga







