Pendaftaran Pengurus RT dan RW Bukit Merapin Resmi Dibuka, Warga Didorong Aktif Daftar untuk Periode 2026–2031

Bukit Merapin, kejarberitanews.com – Pemerintah Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang resmi membuka pendaftaran calon pengurus RT dan RW untuk masa jabatan 2026–2031. Pembukaan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk ikut berperan langsung dalam pembangunan lingkungan sekaligus menentukan arah kepemimpinan di tingkat paling dekat dengan warga.

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 6 hingga 10 April 2026. Warga yang berminat dapat mendaftar pada jam kerja, yakni pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dengan mendatangi langsung Kantor Kelurahan Bukit Merapin untuk mendapatkan informasi dan formulir pendaftaran.

Panitia pemilihan mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Keterlibatan aktif warga sangat dibutuhkan guna menghadirkan sosok pemimpin lingkungan yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat serta mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Proses pendaftaran dilakukan dengan mengambil formulir langsung kepada panitia yang telah ditunjuk. Setelah itu, calon diwajibkan mengisi formulir secara lengkap dan memastikan seluruh dokumen pendukung disiapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga, ijazah terakhir, serta surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu, calon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat sebagai bukti kesiapan dalam menjalankan tugas.

Tidak hanya itu, calon pengurus juga harus memastikan dirinya tidak sedang dalam proses hukum dan tidak merangkap jabatan yang menerima honorarium dari APBD. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas serta profesionalitas dalam menjalankan amanah sebagai pengurus RT maupun RW.

Panitia menegaskan bahwa seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan tepat waktu dan dalam kondisi lengkap. Ketelitian dalam memenuhi persyaratan administrasi menjadi salah satu faktor penting agar proses seleksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Dalam pelaksanaan pemilihan nantinya, akan diterapkan sistem satu kartu keluarga satu suara. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan proses pemilihan yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga untuk menentukan pilihan.

Melalui proses ini, diharapkan akan lahir pengurus RT dan RW yang tidak hanya aktif, tetapi juga mampu membangun kebersamaan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjadi penggerak utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik di Kelurahan Bukit Merapin.

Dengan semangat partisipasi dan kebersamaan, keikutsertaan warga dalam proses ini diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki terhadap lingkungan. Hal ini sekaligus menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola masyarakat yang lebih solid, responsif, dan berkelanjutan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *