Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapannya membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Kesiapan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh masing-masing camat yang digelar hari ini.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Subekti, mengatakan bahwa kebijakan nasional ‘Satu Desa, Satu Posbankumakan diimplementasikan sepenuhnya di Kota Pangkalpinang.
“Semua kelurahan akan memiliki Posbankum. Total ada 42 kelurahan, dan Kelurahan Taman Sari menjadi yang pertama menyelesaikan prosesnya sebelum hari ini,” jelasnya.
Menurut Subekti, Posbankum bertujuan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses bantuan hukum. “Kalau ada masalah hukum, sebisa mungkin diselesaikan secara damai. Jika perlu tindak lanjut, akan diteruskan sesuai prosedur. Semua layanan ini gratis,” ujarnya.
Keberadaan Posbankum juga akan melibatkan paralegal, yaitu warga yang dilatih dan dibekali pengetahuan hukum untuk membantu menangani permasalahan di masyarakat.
“Mereka memang bukan sarjana hukum, tetapi bisa membantu menyelesaikan kasus yang ada di lingkungannya,” tambahnya.
Subekti berharap Posbankum di seluruh kelurahan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Kalau ada masalah hukum, masyarakat bisa langsung mengadu ke kelurahan masing-masing,” tutupnya.
Sementara itu, Ferry Yulianto, SH., MH, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum menjadi salah satu prioritas sesuai ‘Asta Cita’, yaitu memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
Program ini tidak hanya berhenti pada pembentukan Posbankum, tetapi juga dilanjutkan dengan pelatihan paralegal selama tiga hari yang difasilitasi pemberi bantuan hukum. Para paralegal akan memperoleh gelar non-akademik yang diakui oleh Menteri Hukum dan HAM, serta mendapatkan pembaruan pelatihan secara berkelanjutan, termasuk terkait regulasi baru seperti KUHP yang akan berlaku pada 2026.
Ferry mengapresiasi dukungan Pemkot Pangkalpinang, camat, dan lurah atas suksesnya program ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan Posbankum merupakan hasil kesepakatan Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri yang menegaskan peran penting desa dan kelurahan dalam pelayanan hukum.
Penulis: Hermalia