Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi Percepatan PIRT dan Sertifikasi Halal Produk Olahan Nanas Tuatunu Indah

Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat fasilitasi percepatan penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat halal bagi produk olahan nanas yang dikembangkan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang bersama masyarakat Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Selasa (9/6/2025).

Rapat yang dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pangkalpinang, Agustu Affendi, dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pangan dan Pertanian, Camat Gerunggang, serta Lurah Tuatunu Indah.

Dalam pembukaannya, Agustu menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiasi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang mendorong pengembangan produk olahan nanas sebagai salah satu potensi unggulan masyarakat Tuatunu Indah.

“Setelah pertemuan sebelumnya bersama Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota, hari ini kita melakukan rapat fasilitasi dengan dinas terkait dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penerbitan PIRT serta sertifikat halal untuk produk olahan nanas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, legalitas produk menjadi aspek penting agar hasil olahan masyarakat dapat dipasarkan lebih luas dan memiliki daya saing yang lebih baik. Selain itu, pengembangan produk turunan nanas diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan keterlibatan pihaknya berawal dari program pembinaan masyarakat yang bersinergi dengan Kelurahan Tuatunu Indah sebagai wilayah binaan Lapas di sektor pertanian dan perkebunan.

Menurutnya, dari program tersebut ditemukan potensi besar komoditas nanas yang kemudian dikembangkan melalui berbagai pelatihan pengolahan produk.

“Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan. Ternyata langkah yang kami lakukan bersisian dengan program Pak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota terkait pengembangan nanas,” katanya.

Ia mengungkapkan, sejumlah produk olahan telah berhasil diuji coba, mulai dari minuman sari buah hingga dodol nanas dengan berbagai varian. Hasil pengembangan produk tersebut selanjutnya akan menjalani tahapan pengujian lebih lanjut sebagai bagian dari proses pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPOM Pangkalpinang, Agus, menjelaskan bahwa produk pangan olahan yang dipasarkan wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, izin edar dapat diterbitkan melalui Badan POM maupun pemerintah daerah dalam bentuk PIRT untuk kategori pangan industri rumah tangga.

“Pangan olahan yang dikemas dan dipasarkan harus memiliki izin edar. Untuk skala industri rumah tangga, izin tersebut dapat diterbitkan melalui mekanisme PIRT oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia juga memaparkan perbedaan kategori perizinan pangan, mulai dari pangan olahan, pangan segar hingga pangan siap saji, sehingga pelaku usaha dapat menentukan jenis perizinan yang sesuai dengan produk yang dihasilkan.

Usai rapat, Agustu menjelaskan bahwa tahapan awal yang harus dipenuhi untuk memperoleh legalitas produk adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, akan ditentukan jenis perizinan yang sesuai, baik PIRT maupun izin edar MD, serta dilanjutkan dengan proses sertifikasi halal.

“Yang pertama NIB dulu, nanti baru akan ditentukan PIRT atau MD-nya dan produk halalnya,” kata Agustu.

Ia menambahkan, percepatan proses perizinan menjadi penting karena produk olahan nanas yang tengah dikembangkan telah menarik minat pasar dari luar daerah. Bahkan, terdapat calon offtaker dari Jawa Barat yang saat ini menunggu kesiapan legalitas produk tersebut.

Menurut Agustu, pengembangan produk olahan nanas juga sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membangun identitas produk unggulan di setiap wilayah. Untuk Kelurahan Tuatunu Indah, komoditas nanas akan menjadi produk khas yang terus didorong pengembangannya.

“Memang untuk Kecamatan Gerunggang, khususnya Tuatunu Indah, sentranya nanas. Ke depan branding wilayah ini adalah produk olahan nanas,” ujarnya.

Sugeng Indrawan menyambut baik dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pengembangan produk olahan nanas tersebut. Ia menyebut sinergi yang terjalin bersama pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, dan unsur Forkopimcam telah membantu proses pengembangan produk mulai dari penyediaan bahan baku hingga pengolahan hasil panen.

“Kami sangat bersyukur karena mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Dari hulu sampai hilir, mulai dari bahan baku nanas hingga menjadi produk olahan, semuanya terbantu melalui sinergi yang dibangun bersama,” katanya.

Menurut Sugeng, pengembangan produk olahan nanas tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memperkuat kearifan lokal dan mendukung ketahanan pangan melalui pemanfaatan hasil pertanian yang ada di daerah.

Melalui fasilitasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap proses pengurusan legalitas produk olahan nanas dapat berjalan lebih cepat sehingga produk lokal Tuatunu Indah memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan menembus pasar yang lebih luas. (Marina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *