Sungailiat, kejarberita-news.com — Dugaan praktik pungutan terhadap pedagang kecil di kawasan GOR Sang Depati Sungailiat kembali menuai sorotan publik. Hal ini mencuat saat pelaksanaan Kejuaraan Karate Festival XCBC Series 5 Piala Bupati Bangka dan Piala Bergilir XCBC Series Tingkat Provinsi Babel Tahun 2025, Sabtu (12/7).
Sejumlah pedagang kecil yang berjualan di lingkungan GOR mengaku dimintai setoran Rp50 ribu per lapak per hari oleh petugas GOR atas arahan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bangka.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dikpora Bangka, K, saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya pungutan tersebut dan menyebutnya sah karena berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.
“Benar, ada pungutan Rp50 ribu per lapak per hari bagi pedagang yang berjualan di depan GOR. Itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023. Uang itu juga disetor ke Badan Keuangan Daerah (Bakuda) sebagai pendapatan daerah untuk pemeliharaan aset GOR,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.
Namun, penjelasan itu belum cukup menjawab kegelisahan para pedagang kecil. Mereka tetap merasa terbebani dan khawatir saat diminta setoran.
“Kami juga sempat khawatir, apakah benar aman atau malah nanti dianggap salah,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Tim pengelola GOR menyebut izin pungutan telah mendapat persetujuan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka. Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bakuda Bangka, Haryadi, justru menyatakan tidak begitu paham dengan teknis retribusi yang dilakukan pihak GOR.
Pernyataan ini menunjukkan adanya miskomunikasi atau minim koordinasi antara Dikpora Bangka sebagai pelaksana dan Bakuda Bangka sebagai pihak yang menerima setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bakuda Haryadi yang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan di GOR justru semakin memperkuat dugaan bahwa alur pelaporan dan penerimaan PAD dari pungutan tersebut tidak berjalan transparan.
Apakah Bakuda memang tidak tahu karena keterbatasan waktu kerja di hari libur? atau justru karena selama ini tidak ada laporan resmi dari pihak GOR maupun Dikpora terkait sumber dan besaran penerimaan PAD dari para pedagang kecil.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam memastikan setiap pungutan benar-benar sesuai aturan dan tercatat dengan baik di kas daerah.
Kondisi ini juga memantik kritik publik terhadap kebijakan Pj Bupati Bangka Jantani. Banyak yang menilai pemerintah daerah seharusnya lebih peka terhadap nasib pedagang kecil yang sekadar mencari nafkah, ketimbang memaksa setoran dengan dalih PAD.
“Masa iya, di tengah ekonomi masyarakat yang sulit, cara pemerintah menambah PAD justru dengan menarik Rp50 ribu per hari dari pedagang kecil? Apakah tidak ada cara lain yang lebih bijak?” demikian keluhan salah satu warga
Hingga berita ini ditayangkan, Pj Bupati Bangka Jantani belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait kebijakan pungutan ini.