Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (12/03/2027) dan menjadi salah satu langkah awal dalam mempersiapkan implementasi kebijakan pemidanaan baru di Indonesia.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan baru tersebut, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan diperkenalkan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan serta reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Gunawan Sutrisnadi. Selain itu, hadir pula Kepala Balai Pemasyarakatan Pangkalpinang Sujatmiko beserta jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Balai Pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari sembilan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang berada di wilayah Bangka Belitung. Kehadiran para pimpinan lembaga pemasyarakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan kebijakan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi kebijakan pidana kerja sosial. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk bersinergi dengan jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan program tersebut.
“Kami siap lahir batin untuk mendukung dan menyiapkan diri untuk melaksanakan pidana kerja sosial ini. Harapannya kerja sama ini terus kita jalankan dan berkoordinasi dengan jajaran OPD kami,” ujar Prof Udin dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diharapkan tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan, tetapi dapat diwujudkan dalam berbagai program pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapannya tidak hanya sebatas ini, namun ada kontribusi-kontribusi yang baik antara kedua belah pihak, baik Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun Ditjen Pemasyarakatan Bangka Belitung,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang juga telah mulai menyiapkan berbagai program pelatihan keterampilan bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukuman.
Program pelatihan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat serta memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dengan organisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dapat segera diimplementasikan secara efektif di Kota Pangkalpinang.







