Sungai Selan, kejarberita-news.com – Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem lingkungan, Babinsa Kelurahan Sungai Selan, melaksanakan aksi nyata berupa pemasangan spanduk larangan penebangan hutan mangrove di kawasan aliran sungai Kelurahan Sungai Selan, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI, Polri, pemerintah kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai respons preventif untuk mencegah kerusakan hutan bakau yang menjadi benteng alami kawasan tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Lurah Sungai Selan, Sertu Rian Saputra selaku Babinsa Koramil 08/Sselan, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib, Ketua RT/RW, Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat, serta anggota Linmas Kelurahan.
Sertu Rian Saputra menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras kepada oknum yang tidak bertanggung jawab agar berhenti merusak hutan mangrove.
Kami menekankan kepada seluruh warga untuk tidak menebang atau mengambil hasil hutan mangrove di sepanjang kawasan aliran sungai ini. Hutan bakau adalah aset penting kita bersama,” tegas Sertu Rian.
Secara ekologis, hutan mangrove di Sungai Selan memiliki peran krusial bagi kehidupan masyarakat sekitar. Selain berfungsi menahan hempasan ombak dan angin badai, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya biota sungai dan laut.
“Ekosistem mangrove memiliki fungsi fisik sebagai pelindung pantai dari abrasi, serta fungsi sosial ekonomi bagi nelayan. Jika dirusak, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama saat terjadi cuaca ekstrem,” tambahnya.
Melalui kegiatan komsos dan pemasangan tanda larangan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sehingga kelestarian alam di Kabupaten Bangka Tengah tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Pendim0413/Bangka







