Pangkalpinang, kejarberita-news.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah untuk melegalkan aktivitas tambang timah rakyat.
Melalui panitia khusus (pansus), regulasi ini disusun guna memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan kerja, serta memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan.
Sejumlah tahapan sebelumnya telah dilakukan, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) di berbagai daerah hingga sinkronisasi dengan instansi terkait seperti tata ruang dan Kejaksaan Tinggi.
Beberapa wilayah juga telah mengusulkan lokasi WPR/IPR, seperti Bangka Tengah dengan 13 titik, sementara daerah lain masih dalam proses pendataan. Regulasi ini mengacu pada Kepmen ESDM No. 149.K/MB.01/MEM.B/2024 sebagai pedoman pengelolaan tambang rakyat.

Selain itu, pansus DPRD juga telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk nelayan terkait zonasi wilayah 0–2 mil. Aspirasi tersebut menjadi perhatian penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat pesisir dan tetap menjaga keseimbangan kepentingan antar sektor.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, didampingi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan perkembangan terbaru terkait IPR dan WPR di Kantor DPRD Babel, Jumat (27/3/2026). Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut kini telah mendekati tahap akhir.
“Ya, terkait IPR dan WPR akan segera selesai. Semua berkat doa masyarakat dan juga kinerja Ketua DPRD. Semua persyaratan dari perda itu sudah hampir memenuhi syarat. Walau sedikit lambat, kita perlu pengkajian agar kualitasnya baik dan tidak merugikan pemerintah maupun masyarakat. Jadi harus teliti,” ujar Hidayat Arsani.

Ia menjelaskan bahwa kehati-hatian dalam penyusunan regulasi menjadi kunci utama agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.
Pemerintah ingin memastikan bahwa aturan ini dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat penambang maupun kepentingan negara.
Lebih lanjut, gubernur mengibaratkan IPR seperti kelengkapan berkendara yang harus memenuhi standar, seperti memiliki SIM, membayar pajak, memiliki BPKB, serta dilengkapi perlindungan keselamatan. Analogi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat harus berjalan sesuai aturan agar legal dan aman.
Menurutnya, kebijakan IPR ini juga merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara legal dari sektor pertambangan, tanpa harus berhadapan dengan risiko hukum.
Untuk tahap awal, pelaksanaan IPR akan diterapkan di tiga wilayah, yakni Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan dengan cakupan ribuan hektare. Sementara itu, daerah lain akan menyusul, seiring dengan proses pengajuan dari pemerintah daerah masing-masing.
Gubernur pun mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu rampungnya regulasi ini. Ia menegaskan bahwa dengan adanya IPR, aktivitas pertambangan akan lebih tertib, aparat penegak hukum lebih mudah melakukan pengawasan, serta praktik tambang ilegal dapat ditekan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Bangka Belitung.
Penulis: Dhea







