Ini Klarifikasi E Terkait Adanya Tuduhan Kepemilikan Peleburan Timah di Air Anyir

Berita, DAERAH54 Dilihat

Air Anyir, kejarberita-news.com – Beberapa hari yang lalu, Satgas Halilintar melakukan penyergapan terhadap aktivitas peleburan ilegal serta mengamankan ratusan kilogram timah batangan dari sebuah lokasi peleburan ilegal di Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Selasa, (2/12/2025) yakni, terhitung telah berjalan tiga hari sejak berita ini dinaikkan.

Berkenan dengan itu, tentu ada banyak temuan yang berhasil didokumentasikan oleh pihak Satgas seperti Timah balok bahkan terdapat tungku pemanas atau pencetak yang masih bersuhu panas, menandakan bahwasanya telah terjadi aktivitas pencetakan tidak lama setelah pengrebekan terjadi.

Selain itu, delapan orang juga ikut diamankan sekaligus untuk dimintai informasi dan keterangan lebih lanjut, hal ini tentunya. Setelah mendalami lebih mendalam ternyata menurut penuturan orang di lokasi sebagai narasumber, menyatakan bahwasanya Tempat pencetakan tersebut adalah milik pria dengan inisial “E”.

Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya sekaligus keingintahuan mendalam mengenai informasi lebih lanjut mengenai aktivitas ilegal lainnya, selain penemuan sejumlah nominal barang bukti yang ikut memberatkan secara hukum, tim Satgas akhirnya memutuskan untuk memastikan keakuratan dari informasi narasumber tersebut.

Setelah tim Jurnalis Media Nasional Kejar Berita melakukan penelusuran lebih lanjut, pria dengan insial “E” Ini, bukanlah pemilik asli dari tempat peleburan tersebut, asumsi yang ditimbulkan sehingga dibuat seakan jadi informasi, bahwasanya “E” adalah pemilik, itu karena dirinya sering berkunjung dan terlihat menyambangi Tempat tersebut.

Fakta lain yang ditemukan, terungkap ternyata pada alasan utamanya mengapa “E” sering ke tempat peleburan aktivitas ilegal tersebut karena ingin sekedar “main-main” saja, tanpa ada libatan aktivitas ilegal serius atau keterlibatan secara mendalam.

Selain itu, menurut keterangan dari orang lain, ternyata kepemilikan tempat peleburan yang berada di Air Anyer tersebut ternyata bukan milik perorangan, hal ini karena tempat tersebut merupakan sewaan bagi siapa saja yang berkeinginan melakukan peleburan terhadap biji timah, artinya kepemilikan tempat tersebut tidak bisa dipastikan secara pasti apalagi mengatasnamakan “E”, karena keterangan kepemilikan tempat masih simpang siur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *