Pangkalpinang, kejarberita-news.com – Dalam upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan akurasi pemotongan pajak, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Acara ini bertempat di ruang pertemuan kantor Bakuda setempat pada Kamis, (5/02/2026).
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Yunan Helmi, M.Si, yang didampingi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Bakuda, Mimi Femiyanti SE., MM. Peserta yang hadir merupakan seluruh bendahara pengeluaran SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Implementasi sistem TER (Tarif Efektif Rata-rata) diharapkan dapat memberikan kemudahan operasional administrasi bagi para bendahara. Dengan skema ini, proses penghitungan pemotongan pajak bulanan diharapkan menjadi lebih sederhana, konsisten, dan akurat, sehingga meminimalisir kesalahan input data dalam laporan keuangan daerah.
Adapun tujuan Utama diselenggarakanya acara ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis mengenai tata cara pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai yang dananya bersumber dari APBN/APBD.
Sebab Landasan Hukumnya berpacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan PMK Nomor 168 Tahun 2023 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.







