Asisten Deputi KSPP Kemenko Tinjau Lapas Perempuan Semarang: Perkuat Sinergi dan Pembinaan Responsif Gender

Berita37 Dilihat

Semarang, kejarberita-news.com — Asisten Deputi Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang. Kunjungan ini turut didampingi oleh Kepala Bidang Perawatan Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas Jateng), Dedy Cahyadi, Rabu (23/07).

Kegiatan diawali dengan peninjauan fasilitas pelayanan dan pembinaan. Rombongan menyusuri berbagai area strategis, mulai dari ruang layanan kunjungan, blok hunian, klinik kesehatan, ruang laktasi, hingga bengkel kerja dan area pelatihan keterampilan. Lapas Perempuan Semarang memperlihatkan komitmennya dalam menyediakan layanan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan khusus warga binaan perempuan, termasuk ibu hamil dan menyusui.

Dwi Nastiti memberikan apresiasi terhadap kualitas layanan dan pembinaan yang diterapkan di lapas tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan. Menurutnya, pendekatan berbasis gender dan pemberdayaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari strategi nasional dalam pembinaan narapidana.

“Lapas Perempuan Semarang mampu menunjukkan praktik baik bagaimana pemasyarakatan tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tapi juga pemberdayaan. Fasilitas seperti ruang laktasi, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan keagamaan adalah bentuk nyata pelayanan yang berpihak pada hak asasi dan pemulihan,” ujarnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sosialisasi disampaikan oleh staf Bidang Koordinator Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Norma, yang menyoroti perubahan paradigma hukum pidana modern, termasuk penguatan hak perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *