Sungai Geringging, kejarberita-news.com – Anggota Unit Intel Kodim 0308/Pariaman melakukan Penyergapan Narkoba Jenis Sabu di Sebuah Pondok Tempat Transaksi dan Memakai Narkoba Jenis Sabu, Korong Ladang Rimbo Barat, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Selasa (05/08/2025).
Berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Serma indra anggota Koramil 08/Sungai Geringging bahwa adanya transaksi menjual dan pemakai Narkoba jenis Sabu di Wilayah Binaan, setelah menerima laporan dari warga Serma Indra Melaporkan adanya transaksi jual Narkoba dan pemakai narkoba kepada Dan Unit Intel Kodim 0308/Pariaman Lettu Inf Syahrul yang akan di lakukan di sebuah pondok yang bertempat di Korong Ladang Rimbo Barat Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging.
Selanjutnya Pada pukul 08:25 Wib Dan Unit Intel mengumpulkan anggota Unit Intel untuk melakukan penyergapan ke lokasi tersebut, anggota unit intel mulai bergerak menuju kantor Koramil 08/Sungai Geringging untuk melaksanakan penyergapan.
Pada pukul 09.15 wib anggota Unit Intel sampai di Koramil 08/Sungai Geringging dan melaksanakan pergerakan ke lokasi tempat transaksi dan pemakaian narkoba bersama Serma Indra dan membawa tokoh masyarakat beserta pemuda setempat.
Sesampai di lokasi berjarak 50 meter dari pondok Anggota Unit Intel dan anggota Koramil 08/Sungai Geringging dan empat orang masyarakat melaksanakan pengintaian dan pemantauan di pondok tersebut.
Saat melaksanakan penyergapan di pondok tersebut, sekitar jarak 50 meter dari pondok yang akan disergap tiba-tiba dua orang yang tidak diketahui identitasnya tiba-tiba lari dari pondok menuju hutan (semak- semak) kemungkinan mereka mengetahui kedatangan tim kami untuk melaksanakan penyergapan.
Anggota Unit Intel 0308/Pariaman mengamankan hasil penyergapan barang bukti sebagai berikut, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat isap Narkoba jenis Sabu (Bong), 3 buah korek Api, 1 buah gunting, 1 buah pet suntik, 17 sedotan aqua gelas, 5 pak plastik bening ukuran kecil, 1 butir munisi kaliber 6,6 IK, 1 paket kecil Sabu seberat 0,6 Mg, uang tunai sebanyak Rp 110.000, satu buah HP merek Oppo.
Untuk barang bukti sementara di amankan di Kodim 0308/Pariaman dan barang bukti Narkoba jenis Sabu paket kecil akan diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Adapun anggota Kodim 0308/Pariaman yang melaksanakan penyergapan yaitu Serma Indra anggota Koramil 08/Sungai Geringging, Serka Roni anggota Unit Intel, Sertu Dedi SC anggota Unit Intel, Sertu Syahrial anggota Unit Intel, Serda Yosep anggota Unit Intel.
Pada saat penyergapan juga di bantu oleh tokoh masyarakat beserta pemuda setempat yang ikut serta dalam penyergapan Sdr. Basir Rudin Bamus dari Korong Rimbo Barat, Sdr. Basar ketua pemuda dari Korong Rimbo Barat, Sdr. Ali pemuda setempat, Sdr. Joni pemuda setempat.