Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung melayani semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, melalui sistem online, proses pencairan dana menjadi lebih mudah. Walaupun demikian, OPD tetap harus mengajukan dokumen secara manual untuk pengecekan kesamaan dokumen yang telah diajukan secara online agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengecekan tersebut, Rabu (21/10/2026).
Bakuda Bangka Belitung melaksanakan seluruh proses secara _real time_. Proses tersebut meliputi dokumen secara online, rekening koran, serta dokumen pelengkap yang akan dicek pada akhir bulan. Jika terjadi kesalahan sistem (error) karena penggunaan layanan online, pihak Bakuda akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.

Dalam proses pelayanan, dinas mengajukan dokumen lengkap dan masuk ke bagian SPM. Selanjutnya, pada bagian SP2D, bidang pencatatan akan mencatat OPD yang mengajukan dokumen tersebut.
Kemudian, bagian pencatatan memberikan dokumen kepada penanggung jawab setiap bidang dinas terkait untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan antara dokumen yang dikumpulkan melalui sistem online dengan dokumen manual. Setelah itu, dokumen naik ke bagian Kasubid SP2D untuk dilakukan pencairan dana tersebut.
Terkait pelayanan SP2D, Kabid Perbendaharaan SP2D, Mimi Femiyanti, menyampaikan bahwa standar pelayanan SP2D memberikan kemudahan bagi OPD yang ingin melakukan pencairan dana.
Tentunya, pelayanan tersebut disertai dengan kelengkapan persyaratan dokumen. OPD melakukan pengajuan SPP dan SPM yang disampaikan ke Bakuda.

Kemudian, terdapat surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dari OPD masing-masing.
Mengenai prosedur dan tahapan SP2D, Mimi Femiyanti menyampaikan, “Kita sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama Permendagri 77 Tahun 2020. Tentang pengaktifan fitur secara online, begitu OPD melakukan penginputan SPP dan SPM yang ada di Bakuda melalui sistem online, SP2D akan terbaca dari OPD apa saja yang mereka ajukan, seperti halnya gaji, sehingga di Bakuda sudah menerima kelengkapan dokumen yang disampaikan dari OPD, kemudian memverifikasinya,” ungkapnya.
Melalui proses secara online, kelengkapan berkas yang telah diperiksa dapat langsung dilakukan pencetakan SP2D. Pada fitur sistem online SP2D tersebut, pengguna juga sudah bisa mengeklik transfer.
Sesuai Permendagri Tahun 1970 dan 2020, sistem pengelolaan keuangan daerah sudah bisa dilakukan secara online untuk mempercepat digitalisasi terkait penatausahaan keuangan daerah dan pengelolaan daerah sesuai dengan terbitnya aturan tersebut. (FA)







